Populer

MENGENAL KAMPANYE DAN PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN

Kampanye atau penyuluhan? Bukankah terdengar tidak asing? Kata kampanye dan penyuluhan sering dilakukan seseorang atau sekelompok orang u...

Sabtu, 30 September 2017

MENGENAL KAMPANYE DAN PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN

Kampanye atau penyuluhan? Bukankah terdengar tidak asing? Kata kampanye dan penyuluhan sering dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan informasi kepada khalayak. Lalu adakah perbedaan diantara keduanya?

Kampanye merupakan sebuah tindakan yang dilakukan sekelompok individu yang terorganisir guna untuk menyebarkan informasi dan mempengaruhi khalayak umum.
Penyuluhan merupakan sebuah tindakan yang mengacu pada proses pembelajaran kepada khalayak umum guna untuk memberikan informasi secara detail dan mempengaruhi khalayak umum sehingga dapat merubah perilaku dan cara berpikir.

Pengertian keduanya didukung dengan adanya beberapa Dasar Hukum yang memperkuat pernyataan bahwa kampanye dan penyuluhan itu penting.

DASAR HUKUM KAMPANYE DAN PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN

1. Internasional
  • PBB mencetuskan instruksi “Decade of Action for Road Safety” 2011-2020 pada setiap negara anggota PBB.
  • Resolusi PBB No. 64/255 Tanggal 10 Maret 2011 tentang "Improving Global Road Safety". Pada Resolusi PBB No. 64/255 butir 7 diamanatkan kepada setiap negara untuk menetapkan targetnya masing-masing. Didukung dengan Resolusi A / 70 / L. 44 yang menegaskan kembali adopsi target Sustainable Development Goal (SDG) mengenai keselamatan jalan yang diuraikan dalam 2030 Agenda for Sustainable Development, maka resolusi ini dapat berkelanjutan hingga tahun 2030. Kemudian pada bulan November tahun 2015 Brasil mencanangkan "Brasilia Declaration on Road Safety".
2. Nasional
  • Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang dijabarkan dalam 5 pilar program yaitu: 1). Manajemen keselamatan jalan (Safer Management) oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional 2). Jalan yang berkeselamatan (Safer Road) oleh Menteri Pekerjaan Umum 3). Kendaraan yang berkeselamatan (Safer Vehicle) oleh Menteri Perhubungan 4). Pengguna yang berkeselamatan (Safer People) oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 5). Penanganan Pra dan Pasca kecelakaan (Post Crash) oleh Menteri Kesehatan

  • Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi
  • RUNK 2011 - 2035 pilar ke IV. Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program program yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan
  • RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Tahun 2010 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  pada Pasal 10 c yaitu peyusunan rencana umum keselamatan  lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan atau kabupaten/kota.
  • PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan 
  • Pasal 2: Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara 
  • Pasal 3 a - i: penyelenggaraan  fungsi pada pasal 2 
  • Pasal 237: Direktorat Pembinaan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinanaan keselamatan transportasi darat.
  •  PM 98 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 
  • PP No. 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab I Pasal 1 poin 31. KeselamatanLalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuttan Jalan Pasal 203 ayat 1 & 2
  •  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuttan Jalan Pasal 208 ayat1 & 2
  • Perda Salatiga No. 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Perda  Surakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Pasal 106 & 107
  • Perda Mataram No. 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Pasal 82 & 83
  • Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah Pasal 106
  • Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan
  • Perda Cilacap No. 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Cilacap
  • UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) Pasal 1
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 200 ayat 3 poin c mengenai pelaksanaan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas

TUJUAN KAMPANYE DAN PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN
Kampanye dan Penyuluhan, bertujuan :
1. Menginformasikan informasi terkait dengan keselamatan lalu lintas baik positif maupun negatif
2. Mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan
4. Menambah pengetahuan keselamatan jalan, baik menggunakan kendaraan bermotor maupun jalan kaki
5. Mengenal marka dan rambu-rambu lalu lintas baik bentuk maupun fungsinya
6. Merubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas


PERBEDAAN KAMPANYE DAN PENYULUHAN
 
 Setelah membaca beberapa dasar hukum dan tujuan kampanye/penyuluhan keselamatan jalan, ternyata keduanya sangat penting untuk kita semua. Melihat fenomena Indonesia yang menduduki peringkat keenam kecelakaan di dunia (2016), kenyataan seharusnya diperhatikan oleh semua masyarakat di Indonesia untuk tetap menjaga etika dalam berlalu lintas.
Salah satu upaya untuk mencegahnya yaitu dengan dilakukannya kampanye dan penyuluhan keselamatan jalan. Bayangkan saja jika kampanye atau penyuluhan keselamatan jalan tidak dilakukan di Indonesia. Apa yang akan terjadi ?
Kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya berlalu lintas sangat rendah sehingga akan mengakibatkan nihilnya budaya berlalu lintas. Hal ini akan mengakibatkan semakin meningkatnya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Untuk menumbuhkan budaya berlalu lintas, maka pendidikan berlalu lintas sangatlah dianjurkan untuuk diajarkan sejak usia dini.


"MARI CIPTAKAN BUDAYA DALAM BERLALU LINTAS"

Sabtu, 07 Mei 2016

HAKIKAT SUATU MASALAH


Hakikat merupakan intisari atau dasar mengenai sesuautu. Kali ini yang akan saya bahas dalam artikel ini yaitu Hakikat suatu Masalah. Ini berkaitan dengan pengambilan keputusan suatu permasalahan. Yaaaa,, sebelum Anda mengambil sebuah keputusan hendaknya harus memahami apa itu masalah ?

Masalah adalah suatu kesenjangan antara kenyataan dengan apa yang diharapkan. Masalah harus segera diselesaikan loh guys... nggak baik juga kalo hidup dirundung masalah terus hehehe :D
Apa saja hakikat masalah ?

  • Masalah adalah sebuah kesempatan untuk berkembang. Dengan masalah kita dapat mempunyai pengalaman yang lebih dan yang lebih penting kita dapat berkembang lebih dewasa karena masalah tersebut.
  • Sebuah masalah bisa merupakan tantangan, peluang, kesempatan untuk kelar dari stagnan, kebosanan atau status quo serta apapun yang dimaksudkan untuk membuat suatu kondisi jadi lebih baik.
  • Masalah tidaklah harus akibat dari kejadian buruk atau faktor eksternal. Masalah juga timbul dari faktor internal.
  • Masalah adalah perbedaan antara kondisi sekarang dengan kondisi yang diharapkan. Pernyataan ini merupakan definisi dari masalah.
  • Sebuah masalah muncul karena adanya pengetahuan, penemuan, atau pemikiran baru. Para peneliti dan para penemu contohnya, setiap ada penemuan atau penelitian baru pasti mereka mendapatkan masalah. Benar kan?
  • Sebuah masalah terkait dengan bagaimana agar bisa mencapai tujuan yang diharapkan. Misalnya saja masalah kemacetan di Indonesia sekarang ini belum bisa teratasi dengan maksimal, kemudian dipikirkan suatu pemecehan masalahnya untuk mencapai tujuannya yaitu terkuranginya kemacetan di Indonesia dengan memberdayakan angkutan umum secara maksimal dibanding dengan kendaraan pribadi.
  • Masalah adalah hasil dari kesadaran bahwa kondisi yang sekarang belum tentu sempurna dan keyakinannya bahwa masa depan dapat dibuat menjadi lebih baik.
  • keyakinan bahwa harapan bisa tercapai akan membuat seseorang memilki sasaran untuk masa depan yang lebih baik.
  • Harapan mebuat diri sendiri merasa tertantang dan tantanga semacam ini juga layak disebut sebagai masalah.


Nah, itu tadi adalah beberapa hakikat dari suatu masalah. Jadi masalah bukanlah sebuah hambatan. Masalah tidak semuanya berdampak negatif guys, namun masalah itu akan memberikan dampak positif juga. Dengan masalah, akan menjadikan kita menjadi lebih dewasa alam memecahkan suatu masalah dan yang paling penting masalah dapat menjadikan masa depan kita lebih baik.

Semoga bermanfaat :)

sumber :

Selasa, 03 Mei 2016

ELEMEN-ELEMEN DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN CONTOH IMPLEMENTASINYA

Elemen-elemen Dasar dalam Pengambilan Keputusan
1.      Menentukan tujuan
Tanpa penentuan tujuan, pengambilan keputusan tidak bisa menilai atau memilih alternatif suatu tindakan. 
2.      Mengidentifikasikan masalah
Proses identifikasi masalah adalah awal dari suatu pengambilan keputusan, dimana permasalahan merupakan kondisi adanya ketidaksamaan antara kenyataan dengan apa yang diharapkan. Pengambilan keputusan yang efektif memerlukan adanya identifikasi yang tepat dan sesuai atas penyebab dari permasalahan tersebut. Sebaliknya apabila identifikasi tidak tepat maka permasalahan tidak dapat terselesaikan dengan baik.

Dalam mengidentifikasi permasalahan akan muncul beberapa kesalahan.
a.       Mengabaikan permasalahan
b.      Pemusatan perhatian pada gejala, bukan pada penyebab permasalahan yang sebenarnya
c.       Melindungi diri, karena informasi sering dianggap mengancam harga dir 
3.      Mengembangkan sejumlah alternatif
Setelah melakukan identifikasi masalah, selanjutnya adalah membuat alternatif untuk penyelesaian masalah tersebut. Mengkaji informasi harus dikaji lebih dalam untuk mengembangkan alternatif yang telah dipikirkan walapun informasi yang dicari seringkali bersifat terbatas. Namun, pengembangan sejumlah alternatif memungkinkan seseorang menolak untuk membuat keputusan yang terlalu cepat dan membuat pencapaian keputusan yang lebih efektif.
4.      Penilaian dan pemilihan alternatif
Setelah berbagai alternatif diidentifikasi, kemudian dilakukan evaluasi terhadap masing-masing alternatif yang telah dikembangkan dan dipilih sebuah alternatif yang terbaik. Alternatif-alternatif tindakan dipertimbangkan berkaitan dengan tujuan yang ditentukan, 
    


    Alternatif yang terbaik adalah dalam hubungannya dengan sasaran atau tujuan yang hendak dicapai. Bidang ilmu statistik dan riset operasi merupakan model yang baik untuk menilai berbagai alternatif yang telah dikembangkan. Kondisi yang harus diperhatikan dalam memilih alternatif :
a.       Kepastian
b.      Ketidakpastian
c.       Risiko
5.       Pelaksanakan keputusan
Setelah alternatif dipilih yang terbaik dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi yang akan terjadi, maka selanjutnya adalah melaksanakan keputusan. Melaksanakan keputusan yang telah diputuskan tidaklah mudah, membutuhkan tanggung jawab yang besar.
6.      Evaluasi dan pengendalian
Evaluasi umumnya dilakukan apabila tindakan keputusan yang dilakukan tidak berhasil dengan baik. Namun, apabila telah berhasil juga harus melakukan evalusi untuk pembelajaran hidup. Evaluasi berdasarkan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Setelah dievaluasi, hendaknya mengambil langkah untuk pengendalian koreksi tersebut. Bisa dikatakan solusi.

Jenis-jenis Keputusan

A. Keputusan yang diprogram
Keuntungan dari keputusan yang diprogram ini adalah dapat dilakukan berulang-ulang dan keputusan ini rutin dilakukan. Sehingga prosedur yang telah direncanakan dapat dikembangkan supaya dapat mencapai hasil yang lebih baik dan tahu bagaimana pencapaiannya. Biasanya keputusan iniii diprogram dalam pelaksanaan wisuda, penyelenggaraan ujian, dll.

B. Keputusan yang tidak diprogram
Keputusan tidak diprogram merupakan keputusan baru yang dibuat saat itu juga. Kelemahan dari program ini :
-       Tidak terstruktur dengan baik
-       Tidak dapat diperkirakan sebelumnya
-       Prosedurnya tidak dapatt dikembangkan
-       Hasil pencapaiannya kurang baik
  
Sebagai contoh pengambilan keputusan yang diterapkan dalam elemen-elemennya. Saya mengambil dari berita Parkir Liar, DKI Targetkan Derek 15 Mobil Setiap Hari
Berikut analisanya
Tokoh              :  Kepala Dinas Perhubungan &    
                                       Transportasi DKI ( Andri Yansyah )
Media              :  www.metro.news.viva.co.id
Hari/ tanggal    :  Senin, 18 Januari 2016,
                                       pukul  15 : 13 wib

1.      Menentukan tujuan
a.       Umum
Menertibkan parkir liar di DKI jakarta yang menggangu lalu lintas jalan.
Melancarkan arus lalu lintas di DKI jakarta
b.      Khusus
Menambah pendapatan retribusi parkir liar di DKI Jakarta tahun 2016
2.      Mengidentifikasi masalah
·         Kecelakaan banyak terjadi karena kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar
·         Pendapatan retribusi yang besar dari parkir liar DKI Jakarta tahun 2015 membuat tertarik pemerintah dishubtrans DKI untuk melakukan peningkatan retribusi parkir liar tahun 2016
           3.      Mengembangkan sejumlah alternatif
·         Rencana penambahan 32 unit mobil derek
·         Lokasi penampungan kendaraan parkir liar di Rawa Buaya, Jawa Barat
·         Denda yang wajib di bayar pemilik parkir liar kendaraan roda 4 dan roda 2
·         Penambahan perluasan lokasi parkir liar
           4.      Penilaian dan pemilihan alternatif
·         Menambah 32 unit mobil derek
          5.      Pelaksanaan keputusan
          Pelaksanaannya dengan menambah 32 unit mobil derek
         6.      Evaluasi dan pengendalian
a.       Evaluasi
Keputusan yang telah diterapkan maka akan menimbulkan adanya konflik atau perlawanan antara pemilik kendaraan dengan petugas dishubtrans DKI.
b.      Pengendalian
Dishubtrans DKI melakukan kerjasama dengan aparat keamanan guna mengantisipasi adanya pembrontakan dari pemilik kendaraan (masyarakat).

 Jangan coba-coba untuk memarkirkan kendaraan di sembarang tempat ya guys ;)
SAY NO TO "PARKIR LIAR"!!!!


source :


Dasar-Dasar Pengambilan Keputusan

Masalah dapat dipecahkan dan diselesaikan dengan baik apabila kita bertindak tepat dalam mengambil keputusan. Dalam artikel ini hanya akan disebutkan dasar umumnya saja. Aapa saja sih dasar-dasar pengambilan keputusan itu ?


Dalam mengambil keputusan harus didasarkan pada step dan teknik yang didukung dengan informasi yang akurat, benar, dan tepat waktunya. Menurut Goege R. Terry dan Brinckloe, dasar-dasar yang dapat digunakan dalam mengambil keputusan yaitu :
   1.      Intuisi
Didasarkan atas perassaan yang memilki sifat subjektif sehingga muda terkena pengaruh.
Keuntungan :
a.       Waktu relatif pendek
b.      Memberikan kepuasan untuk permasalahan yang pengaruhnya terbatas
c.       Kemampuan dalam mengambil keputusannya lebih berperan dan perlu dimanfaatkan dengan baik
Kelemahan :
a.       Keputusan yang dihasilkan kurang baik
b.      Susah untuk mencari pembandingnya sehingga sulit diukur kebenarannya
c.       Dasar pengambilan keputusan sering diabaikan
2.        Pengalaman
Pengalaman memiliki manfaat praktis berupa pengetahuan.
Keuntungan :
a.       Pengalaman dapat memperkirakan keadaan
b.      Dapat diperhitungkan untung ruginya terhadap keputusan yang akan dihasilkan
c.       Memiliki banyak pengetahuan akan lebih matang dalam menentukan keputusan
Kelemahan :
a.       Pengalaman tidak akan sama antara peristiwa lampau dengan peristiwa terkini
3.        Fakta
Fakta adalah dasar yang paling penting dalam pengambilan keputusan.
Keuntungan :
a.       Keputusan yang dihasilkan sehat, solid, dan baik
b.      Tingkat kepercayaan tinggi
c.       Penerima keputusan akan lebih rela dan lapang dada
4.        Wewenang
Sebuah wewenang sebenarnya hanya dikatakan untuk seorang pemimpin atau orang yang memiliki kedudukan yang tinggi.
Keuntungan :
a.       Keputusan dapat bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama
b.      Memilki daya autentisitas yang tinggi
Kelemahan :
a.       Menimbulkan sifat rutinitas
b.      Dapat menimbulkan makna positif atau negatif dari keputusan tersebut
c.       Mengasosiasikan dengan praktik diktatorial
d.      Sering melewati permasalahan yang seharusnya dipecahkan sehingga dapat menimbulkan kekaburan
5.        Logika 
Pengambilan keputusan berdasarkan logika yang rasional akan menghasilkan keputusan yang objektif, logis, lebih transparan, konsisten sehingga dapat dikatakan mendekati kebenaran atau sesuai dengan apa yang diinginkan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengambil keputusan secara logika :
a.       Kejelasan masalah
b.      Orientasi tujuan
c.       Pengetahuan alternatif → seluruh alternatif dengan diketahui jenis dan konsekuensinya
d.      Preferensi yang jelas → alternatif dapat diurutkan sesuai kriteria
e.       Hasil maksimal → pemilihan alternatif terbaik

FAKTO-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGAMBILAN KEPUTUSAN 
Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan yaitu :
§  Internal Organisasi seperti ketersediaan dana, SDM, kelengkapan peralatan, teknologi dsb.
§  Eksternal Organisasi seperti keadaan sosial politik, ekonomi, hukum,dsb.
§  Ketersediaan informasi yang diperlukan
§  Kepribadian dan kecapakan pengambil keputusan


sumber :