Kampanye
atau penyuluhan? Bukankah terdengar tidak asing? Kata kampanye dan
penyuluhan sering dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan informasi kepada khalayak. Lalu adakah perbedaan diantara
keduanya?
Kampanye merupakan
sebuah tindakan yang dilakukan sekelompok individu yang terorganisir
guna untuk menyebarkan informasi dan mempengaruhi khalayak umum.
Penyuluhan merupakan
sebuah tindakan yang mengacu pada proses pembelajaran kepada khalayak
umum guna untuk memberikan informasi secara detail dan mempengaruhi
khalayak umum sehingga dapat merubah perilaku dan cara berpikir.
Pengertian
keduanya didukung dengan adanya beberapa Dasar Hukum yang memperkuat
pernyataan bahwa kampanye dan penyuluhan itu penting.
DASAR HUKUM KAMPANYE DAN PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN
1. Internasional
- PBB mencetuskan instruksi “Decade of Action for Road Safety” 2011-2020 pada setiap negara anggota PBB.
- Resolusi PBB No. 64/255 Tanggal 10 Maret 2011 tentang "Improving Global Road Safety". Pada Resolusi PBB No. 64/255 butir 7 diamanatkan kepada setiap negara untuk menetapkan targetnya masing-masing. Didukung dengan Resolusi A / 70 / L. 44 yang menegaskan kembali adopsi target Sustainable Development Goal (SDG) mengenai keselamatan jalan yang diuraikan dalam 2030 Agenda for Sustainable Development, maka resolusi ini dapat berkelanjutan hingga tahun 2030. Kemudian pada bulan November tahun 2015 Brasil mencanangkan "Brasilia Declaration on Road Safety".
- Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang dijabarkan dalam 5 pilar program yaitu: 1). Manajemen keselamatan jalan (Safer Management) oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional 2). Jalan yang berkeselamatan (Safer Road) oleh Menteri Pekerjaan Umum 3). Kendaraan yang berkeselamatan (Safer Vehicle) oleh Menteri Perhubungan 4). Pengguna yang berkeselamatan (Safer People) oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 5). Penanganan Pra dan Pasca kecelakaan (Post Crash) oleh Menteri Kesehatan
- Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi
- RUNK 2011 - 2035 pilar ke IV. Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program program yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan
- RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Tahun 2010 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 10 c yaitu peyusunan rencana umum keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan atau kabupaten/kota.
- PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
- Pasal 2: Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
- Pasal 3 a - i: penyelenggaraan fungsi pada pasal 2
- Pasal 237: Direktorat Pembinaan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinanaan keselamatan transportasi darat.
- PM 98 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- PP No. 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab I Pasal 1 poin 31. KeselamatanLalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuttan Jalan Pasal 203 ayat 1 & 2
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuttan Jalan Pasal 208 ayat1 & 2
- Perda Salatiga No. 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perda Surakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Pasal 106 & 107
- Perda Mataram No. 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Pasal 82 & 83
- Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah Pasal 106
- Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan
- Perda Cilacap No. 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Cilacap
- UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) Pasal 1
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 200 ayat 3 poin c mengenai pelaksanaan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas
TUJUAN KAMPANYE DAN PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN
Kampanye dan Penyuluhan, bertujuan :
1. Menginformasikan informasi terkait dengan keselamatan lalu lintas baik positif maupun negatif
2. Mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan
4. Menambah pengetahuan keselamatan jalan, baik menggunakan kendaraan bermotor maupun jalan kaki
5. Mengenal marka dan rambu-rambu lalu lintas baik bentuk maupun fungsinya
6. Merubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas
PERBEDAAN KAMPANYE DAN PENYULUHAN
Setelah membaca beberapa dasar hukum dan tujuan kampanye/penyuluhan keselamatan jalan, ternyata keduanya sangat penting untuk kita semua. Melihat fenomena Indonesia yang menduduki peringkat keenam kecelakaan di dunia (2016), kenyataan seharusnya diperhatikan oleh semua masyarakat di Indonesia untuk tetap menjaga etika dalam berlalu lintas.
Salah satu upaya untuk mencegahnya yaitu dengan dilakukannya kampanye dan penyuluhan keselamatan jalan. Bayangkan saja jika kampanye atau penyuluhan keselamatan jalan tidak dilakukan di Indonesia. Apa yang akan terjadi ?
Kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya berlalu lintas sangat rendah sehingga akan mengakibatkan nihilnya budaya berlalu lintas. Hal ini akan mengakibatkan semakin meningkatnya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Untuk menumbuhkan budaya berlalu lintas, maka pendidikan berlalu lintas sangatlah dianjurkan untuuk diajarkan sejak usia dini.
"MARI CIPTAKAN BUDAYA DALAM BERLALU LINTAS"